PPKM Level 3: Ini Daftar Aturan untuk Sektor Pendidikan Sampai Swalayan di Jogja Tahun 2021

- 29 November 2021, 10:08 WIB
PPKM Level 3: Ini Daftar Aturan untuk Sektor Pendidikan Sampai Swalayan di Jogja Tahun 2021
PPKM Level 3: Ini Daftar Aturan untuk Sektor Pendidikan Sampai Swalayan di Jogja Tahun 2021 /Pixabay/Steve Buissinne/

SEMARANGKU - Pandemi Covid-19 masih belum usai, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Jogja memberikan aturan PPKM Level 3 bertepatan dengan Hari Natal dan Tahun Baru.

Pada Hari Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah DIY atau Jogja akan memberlakukan aturan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Seluruh warga Jogja diharapkan mematuhi aturan PPKM Level 3 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal Desember-Januari untuk mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku

Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan MasyaraKat (PPKM) Level 3 berdasarkan Ingub Nomor N0.28/INSTR/2021.

Sebagaimana yang sudah diatur pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia, kebijakan itu akan diterapkan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Berikut aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga DIY dalam menyambut perayaan Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: 10 Peraturan PPKM Level 3 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022. Masyarakat Diharapkan Patuh

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x