2. 25 persen pelayanan administrasi kantor
Pasar, Kelontong, dan Swalayan
1. Pasar maks pukul 17.00 WIB
2. Kelontong dan Swalayan maks pukul 21.00 WIB
3. Kapasitas pengunjung 50 persen
4. Swalayan wajib menggunakan Peduli Lindungi
5. Apotek boleh 24 jam
Outlet Sejenis
Maksimal pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. Dikutip Semarangku dari Jogjaprov.
Dari daftar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DIY, dihimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Tetap patuhi gerakan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas supaya terhindar dari Covid-19.