SEMARANGKU – Berikut ini adalah ulasan seputar peratur yang akan berlaku dalam masa PPKM level 3.
Pemberlakukan PPKM level 3 ini bertepatan pada libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru.
Mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 rencananya pemberlakukan PPKM level 3 akan diadakan kembali di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Ini Aturan bagi Satgas Covid-19 di Tingkat Pemda dan Pemerintah Pusat
Baca Juga: Update 10 Aturan PPKM Level 3 Pada 24 Desember Sampai 2 Januari 2022 di Jawa Tengah
Hal ini dilakukan pemerintah guna menekan kemungkinan terjadinya lonjakan peningkatan penyebaran virus Covid-19.
Tentunya dalam pemberlakukan PPKM level 3 tersebut akan diberikan beberapa peraturan yang ditetapkan.
Pemerintah juga berharap jika peraturan yang ditetapkan dalam PPKM level 3 tersebut bisa dipatuhi oleh masyarakat.
Berikut ini adalah 10 peraturan yang berlaku ketika pelaksanaan PPKM level 3.