Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3

- 29 November 2021, 15:00 WIB
Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3 libur Nataru.
Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3 libur Nataru. /Pixabay/TobiasRehbein

SEMARANGKU – Berikut ini adalah ulasan seputar syarat dan ketentuan terkait dengan perjalanan luar kota menggunakan mobil pribadi, pesawat dan kereta api kala PPKM level 3.

Jelang libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru, pemerintah rencanakan pemberlakukan PPKM level 3 di sejumlah daerah di Indonesia bukan hanya Jawa dan Bali.

Rencana pemberlakukan PPKM level 3 ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam melakukan terjadinya pencegahan penularan virus Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 3: Ini Daftar Aturan untuk Sektor Pendidikan Sampai Swalayan di Jogja Tahun 2021

Baca Juga: PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku

Sedangkan jadwal pemberlakukan PPKM level 3 ini adalah mulai pada tanggal 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah berharap agar masyarakat tetap mematuhi prokes yang sudah diperlakukan seperti memakai masker.

Selain itu bagi yang belum melakukan vaksinasi diharapkan untuk segera melakukan vaksinasi.

Lalu masyarakat juga dihimbau agar mematuhi aturan PPKM level 3.

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x