SEMARANGKU – Berikut ini adalah ulasan seputar syarat dan ketentuan terkait dengan perjalanan luar kota menggunakan mobil pribadi, pesawat dan kereta api kala PPKM level 3.
Jelang libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru, pemerintah rencanakan pemberlakukan PPKM level 3 di sejumlah daerah di Indonesia bukan hanya Jawa dan Bali.
Rencana pemberlakukan PPKM level 3 ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam melakukan terjadinya pencegahan penularan virus Covid-19.
Baca Juga: PPKM Level 3: Ini Daftar Aturan untuk Sektor Pendidikan Sampai Swalayan di Jogja Tahun 2021
Baca Juga: PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku
Sedangkan jadwal pemberlakukan PPKM level 3 ini adalah mulai pada tanggal 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah berharap agar masyarakat tetap mematuhi prokes yang sudah diperlakukan seperti memakai masker.
Selain itu bagi yang belum melakukan vaksinasi diharapkan untuk segera melakukan vaksinasi.
Lalu masyarakat juga dihimbau agar mematuhi aturan PPKM level 3.