Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3

- 29 November 2021, 15:00 WIB
Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3 libur Nataru.
Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3 libur Nataru. /Pixabay/TobiasRehbein

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Meski begitu, masyarakat juga dihimbau tetap melakukan pemantauan akan peraturan Mendagri terkait dengan ketentuan pengguna mobil pribadi, pesawat dan kereta.

Itulah ulasan seputar syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pengguna mobil pribadi, pesawat dan kereta kala PPKM level 3.***

 

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah