Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3

- 29 November 2021, 15:00 WIB
Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3 libur Nataru.
Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3 libur Nataru. /Pixabay/TobiasRehbein

SEMARANGKU – Berikut ini adalah ulasan seputar syarat dan ketentuan terkait dengan perjalanan luar kota menggunakan mobil pribadi, pesawat dan kereta api kala PPKM level 3.

Jelang libur Nataru atau Natal dan Tahun Baru, pemerintah rencanakan pemberlakukan PPKM level 3 di sejumlah daerah di Indonesia bukan hanya Jawa dan Bali.

Rencana pemberlakukan PPKM level 3 ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam melakukan terjadinya pencegahan penularan virus Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 3: Ini Daftar Aturan untuk Sektor Pendidikan Sampai Swalayan di Jogja Tahun 2021

Baca Juga: PPKM Level 3 Yogyakarta, Begini Penjelasan Selengkapnya Tentang Ketetapan Aturan Yang Berlaku

Sedangkan jadwal pemberlakukan PPKM level 3 ini adalah mulai pada tanggal 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pemerintah berharap agar masyarakat tetap mematuhi prokes yang sudah diperlakukan seperti memakai masker.

Selain itu bagi yang belum melakukan vaksinasi diharapkan untuk segera melakukan vaksinasi.

Lalu masyarakat juga dihimbau agar mematuhi aturan PPKM level 3.

Selain itu untuk tempat wisata juga diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM level 3.

Dalam PPKM level 3 yang akan segera diberlakukan ada beberapa syarat dan ketentuan bagi pengguna mobil pribadi, kereta dan pesawat ketika akan melakukan perjalan.

Berikut adalah beberapa aturan yang harus diketahui oleh pengguna mobil pribadi, kereta dan pesawat kala PPKM level 3.

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3. Menunjukkan tes negatif Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

4. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

5. Ketentuan sopir barang atau logistik:

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang belum divaksin (berlaku 1x24 jam).

6. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Meski begitu, masyarakat juga dihimbau tetap melakukan pemantauan akan peraturan Mendagri terkait dengan ketentuan pengguna mobil pribadi, pesawat dan kereta.

Itulah ulasan seputar syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pengguna mobil pribadi, pesawat dan kereta kala PPKM level 3.***

 

Editor: Hendrik Nuryanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah