Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3

- 29 November 2021, 15:00 WIB
Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3 libur Nataru.
Syarat ketentuan pengguna mobil pribadi, kereta api, dan pesawat saat melakukan perjalanan kala PPKM level 3 libur Nataru. /Pixabay/TobiasRehbein

Selain itu untuk tempat wisata juga diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM level 3.

Dalam PPKM level 3 yang akan segera diberlakukan ada beberapa syarat dan ketentuan bagi pengguna mobil pribadi, kereta dan pesawat ketika akan melakukan perjalan.

Berikut adalah beberapa aturan yang harus diketahui oleh pengguna mobil pribadi, kereta dan pesawat kala PPKM level 3.

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali, atau tes negatif PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3. Menunjukkan tes negatif Antigen bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dua kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali.

4. Menunjukkan tes negatif Antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

5. Ketentuan sopir barang atau logistik:

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin dua kali (berlaku 14 hari)

- Menunjukkan tes negatif Antigen bagi yang telah divaksin satu kali (berlaku 7 hari)

Halaman:

Editor: Hendrik Nuryanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah