Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
FPI disebut telah melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar, dan sebagainya.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.
Sementara FPI telah resmi dilarang oleh pemerintah, anggota DPR RI Fadli Zon menuliskan di akun Twitter-nya bahwa terjadi pembunuhan terhadap demokrasi dan penyelewengan konstitusi.
Baca Juga: Ada Video Anggota Beri Dukungan ke ISIS, Menko Polhukam Mahfud MD Mantap Bubarkan Ormas FPI
Baca Juga: Kasus Munarman Soal Penembakan 6 Anggota FPI Naik ke Tingkat Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi
Fadli Zon juga menyebutkan bahwa pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan termasuk dalam bentuk otoritarianisme.
‘Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi,” kata Fadli Zon dalam cuitannya.
Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi.— FADLI ZON (Youtube: Fadli Zon Official) (@fadlizon) December 30, 2020
Dalam konferensi pers pembubaran ormas FPI, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara.
Baca Juga: Daftar Pejabat Negara yang Hadir Saat Pengumuman Pembubaran FPI, Panglima TNI dan Kapolri Hadir