FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Sebut Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

- 30 Desember 2020, 15:48 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah.
Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah. //Instagram.com/@fadlizon//@fadlizon

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay  

FPI disebut telah melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar, dan sebagainya.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Sementara FPI telah resmi dilarang oleh pemerintah, anggota DPR RI Fadli Zon menuliskan di akun Twitter-nya bahwa terjadi pembunuhan terhadap demokrasi dan penyelewengan konstitusi.

Baca Juga: Ada Video Anggota Beri Dukungan ke ISIS, Menko Polhukam Mahfud MD Mantap Bubarkan Ormas FPI

Baca Juga: Kasus Munarman Soal Penembakan 6 Anggota FPI Naik ke Tingkat Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi

Fadli Zon juga menyebutkan bahwa pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan termasuk dalam bentuk otoritarianisme.

‘Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi,” kata Fadli Zon dalam cuitannya.

 Dalam konferensi pers pembubaran ormas FPI, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara.

Baca Juga: Daftar Pejabat Negara yang Hadir Saat Pengumuman Pembubaran FPI, Panglima TNI dan Kapolri Hadir

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah