FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Sebut Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

- 30 Desember 2020, 15:48 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah.
Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah. //Instagram.com/@fadlizon//@fadlizon

SEMARANGKU – FPI kini resmi dibubarkan pemerintah, Fadli Zon menyebut soal pembunuhan demokrasi dan penyelewengan konstitusi dalam cuitan di akun Twitter-nya.

Hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 pemerintah telah menetapkan pembubaran ormas Front Pembela Islam atau FPI.

Pembubaran ormas FPI oleh pemerintah diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Hadir di Tahun 2021, Siapkan Ini Bila NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: 3 Data Penting Untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud! Buka Laman pip.kemdikbud.go.id

Pemerintah melarang ormas FPI untuk melakukan kegiatan dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan ormas tersebut baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan alasan pembubaran FPI yaitu terkait adanya pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Pemerintah Tidak Anggap Ormas FPI Ada Karena Menganut Ideologi Khilafah

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x