SEMARANGKU – Habib Rizieq Shihab akan ditangkap setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, beberapa waktu lalu. Berikut beberapa pasal yang bisa menjerat Habib Rizieq Shihab.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Habib Rizieq Shihab bisa terjerat pasal KUHP.
Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan kasus dan pasal yang bisa saja akan menjerat Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Cek KTP Anda di dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat Dapat Bantuan Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos
Baca Juga: Pastikan 5 Hal Ini Terpenuhi untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Selama Pandemi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan menangkap Habib Rizieq.
Upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.
“Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan,” tandasnya.
Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta Tanpa Perlu Daftar, Ini Syarat Dapatnya