Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq dan 5 Panitia Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

- 10 Desember 2020, 16:15 WIB
Kombes Pol. Yusri Yunus.*
Kombes Pol. Yusri Yunus.* /Dok. Humas Polda Metro Jaya/Humas Polda Metro Jaya

SEMARANGKU – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq dan 5 panitia acara sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Habib Rizieq menikahkan putrinya yang bernama Najwa Shihab di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November lalu.

Sayangnya, dalam acara pernikahan yang juga dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi ini dihadiri ribuan orang yang menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: FPI Klaim Laskar yang Kawal HRS Tak Bersenjata, Anggota DPR: Kalau Ada Bukti Silakan Bicara

Baca Juga: Suaminya, Bobby Nasution, Menang di Quick Count Pilkada Medan, Anak Jokowi Unggah Ini di Instagram

Sedangkan, di masa pandemi ini, protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 harus ditegakkan.

Adanya kerumunan massa dalam acara tersebut menyebabkan timbulnya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status kerumunan massa ini ke penyidikan.

Baca Juga: Beredar Luas, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati, Cek di Sini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x