Baca Juga: China Diduga Gunakan Wanita Cantik untuk Jadi Mata-mata, Wali Kota Midwest Pernah Jadi Korbannya
Habib Rizieq dipastikan tidak akan bisa lari ke luar negeri lagi. Sebab, Polri sudah mengirimkan surat permohonan agar imigrasi tidak akan memberi izin Habib Rizieq meninggalkan Indonesia selama 20 hari ke depan.
“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Baca Juga: Soroti Laskar FPI, Komnas HAM Ingin Minta Keterangan dari 2 Pihak Ini
Baca Juga: Innalillahi, Paolo Rossi Meninggal Dunia Legenda Sepak Bola Italia dan Juventus
Seperti diketahui, Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Solusi Jika NIK KTP Tak Terdaftar
Baca Juga: Telkomsel Bagi-bagi Pulsa Gratis Rp 7,5 Juta, Syarat Beri Komentar pada Hal Ini, Cek Cara Dapatnya