SEMARANGKU - Habib Rizieq Shihab atau HRS kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan acara di petamburan, Jakarta Pusat. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan akan segera menangkap Habib Rizieq dan tersangkan lain yang sudah ditetapkan.
Dalam penjelasannya pada Kamis, 10 Desember 2020, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab dan lima orang lain dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Lima orang yang dimaksud Polda Metro Jaya tersebut merupakan panitia atau penyelenggara resepsi pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan pada bulan November 2020 lalu.
Baca Juga: Soal Rencana Karantina Pemudik, Ganjar Usul Pemkot Solo Buat Hal Ini untuk Cegah Sebaran Covid-19
Baca Juga: Nominasi Seoul Music Awards SMA 2021 atau ke-30 Diumumkan, Cek Idolamu dan Jadwal Voting-nya
Para tersangka dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
"Habib Rizieq akan kita tangkap!" tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dikutip dari PMJ News.
Selain itu, pihak Polda Metro Jaya juga mengantisipasi jika para tersangka pergi melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga: Ditunggu-tunggu, Ternyata Segini Rating Drama Korea True Beauty Episode 1 yang Tayang 9 Desember