Mangkir Lagi, Habib Rizieq Shihab Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara dan...

- 10 Desember 2020, 18:47 WIB
Habib Rizieq Shihab./
Habib Rizieq Shihab./ /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

SEMARANGKU – Habib Rizieq Shihab kembali mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat terkait terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

Karena beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan FPI ini menjadi tersangka.

Habib Rizieq Shibab terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga: Tersangka Habib Rizieq Tak Bisa Lari ke Luar Negeri Lagi, Sudah Dikepung!

Baca Juga: Beredar Luas, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati, Cek di Sini

Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada Habib Rizieq untuk dimintai keterangan pada hari ini, Kamis 10 Desember 2020. Statusnya masih sebagai saksi. Tapi tidak datang.

Hanya pengacara Habib Rizieq yang datang ke Polda Jabar. Kedatangan pengacara tersebut untuk memberikan surat bahwa Habib Rizieq tidak bisa datang karena kelelehan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan mengatakan, telah menerima surat dari pengacara Rizieq Shihab. Rizieq Shihab tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya tidak mendukung untuk memenuhi panggilan hari ini.

Baca Juga: Soal Rencana Karantina Pemudik, Ganjar Usul Pemkot Solo Buat Hal Ini untuk Cegah Sebaran Covid-19

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x