Mangkir Lagi, Habib Rizieq Shihab Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara dan...

- 10 Desember 2020, 18:47 WIB
Habib Rizieq Shihab./
Habib Rizieq Shihab./ /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca Juga: Serikat Jurnalis Palestina Desak PBB Usut Pembunuhan Wartawan Oleh Tentara Israel

Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan menangkap Habib Rizieq.

Baca Juga: Presiden Iran Hassan Rouhani Sebut Trump Kejam di Masa Pandemi Hingga Buat Rakyatnya Menderita

Baca Juga: Ditunggu-tunggu, Ternyata Segini Rating Drama Korea True Beauty Episode 1 yang Tayang 9 Desember

Upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

“Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x