Baca Juga: Serikat Jurnalis Palestina Desak PBB Usut Pembunuhan Wartawan Oleh Tentara Israel
Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan menangkap Habib Rizieq.
Baca Juga: Presiden Iran Hassan Rouhani Sebut Trump Kejam di Masa Pandemi Hingga Buat Rakyatnya Menderita
Baca Juga: Ditunggu-tunggu, Ternyata Segini Rating Drama Korea True Beauty Episode 1 yang Tayang 9 Desember
Upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.
“Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan,” tandasnya. ***