Baca Juga: Nominasi Seoul Music Awards SMA 2021 atau ke-30 Diumumkan, Cek Idolamu dan Jadwal Voting-nya
“Harusnya hari ini HRS diperiksa sebagai saksi dalam masalah terkait Megamendung. Pengacara bersangkutan datang menyampaikan kepada penyidik HRS tidak dapat hadir dengan alasan masih kelelahan,” jelasnya seperti dilansir dari PMJ News.
Anggota Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersagka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pasal berlapis telah disiapkan untuk menjeratnya. Pasal 160 dan 216 KUHP.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq dan 5 Panitia Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
Baca Juga: FPI Klaim Laskar yang Kawal HRS Tak Bersenjata, Anggota DPR: Kalau Ada Bukti Silakan Bicara
Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Pemprov DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp 50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.
Baca Juga: 39 Desa di Jateng Pilkades, Ganjar Bakal Lakukan Ini, Hasil Belajar dari Pilkada Serentak 2020