Tak Main-main! Kapolda Metro Jaya Tegaskan Habib Rizieq Bisa Dapat Hukuman Ini

- 10 Desember 2020, 18:11 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.

SEMARANGKU – Kali ini Polda Metro Jaya tidak main-main mengeluarkan peringatan kepada Habib Rizieq Shihab, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Bahkan, ultimatum kepada Habib Rizieq Shihab dan para tersangka kasus kerumunan pada acara pernikahan di Petamburan Jakarta Pusat langsung datang dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

“Habib Rizieq akan kita tangkap!” penuturan tegas tersebut dikeluarkan oleh Fadil saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Rusia Tembakkan Rudal Balistik Nuklir ke Daerah Ini, Peringatan untuk Siapa?

Baca Juga: Soal Rencana Karantina Pemudik, Ganjar Usul Pemkot Solo Buat Hal Ini untuk Cegah Sebaran Covid-19

Tidak hanya sekali itu Fadil memberikan ketegasan atas acara yang mengundang kerumunan banyak orang.

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” terang Fadil dalam sebuah pernyataan resminya.

Kepada para tersangka yang telah ditetapkan tersebut, Polda Metro juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar para tersangka tersebut dicegah untuk keluar negeri.

Baca Juga: Serikat Jurnalis Palestina Desak PBB Usut Pembunuhan Wartawan Oleh Tentara Israel

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x