Baca Juga: 39 Desa di Jateng Pilkades, Ganjar Bakal Lakukan Ini, Hasil Belajar dari Pilkada Serentak 2020
Penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lagi selain Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
Kelima orang tersebut merupakan panitia penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan yang diselenggarakan pada November lalu.
Habib Rizieq Shihab dan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: FPI Klaim Laskar yang Kawal HRS Tak Bersenjata, Anggota DPR: Kalau Ada Bukti Silakan Bicara
Baca Juga: Suaminya, Bobby Nasution, Menang di Quick Count Pilkada Medan, Anak Jokowi Unggah Ini di Instagram
Berikut isi Pasal-pasal tersebut:
Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.
Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000". ***