Tak Main-main! Kapolda Metro Jaya Tegaskan Habib Rizieq Bisa Dapat Hukuman Ini

- 10 Desember 2020, 18:11 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.

SEMARANGKU – Kali ini Polda Metro Jaya tidak main-main mengeluarkan peringatan kepada Habib Rizieq Shihab, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Bahkan, ultimatum kepada Habib Rizieq Shihab dan para tersangka kasus kerumunan pada acara pernikahan di Petamburan Jakarta Pusat langsung datang dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

“Habib Rizieq akan kita tangkap!” penuturan tegas tersebut dikeluarkan oleh Fadil saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Rusia Tembakkan Rudal Balistik Nuklir ke Daerah Ini, Peringatan untuk Siapa?

Baca Juga: Soal Rencana Karantina Pemudik, Ganjar Usul Pemkot Solo Buat Hal Ini untuk Cegah Sebaran Covid-19

Tidak hanya sekali itu Fadil memberikan ketegasan atas acara yang mengundang kerumunan banyak orang.

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!” terang Fadil dalam sebuah pernyataan resminya.

Kepada para tersangka yang telah ditetapkan tersebut, Polda Metro juga telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar para tersangka tersebut dicegah untuk keluar negeri.

Baca Juga: Serikat Jurnalis Palestina Desak PBB Usut Pembunuhan Wartawan Oleh Tentara Israel

Baca Juga: 39 Desa di Jateng Pilkades, Ganjar Bakal Lakukan Ini, Hasil Belajar dari Pilkada Serentak 2020

Penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lagi selain Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kelima orang tersebut merupakan panitia penyelenggara kegiatan resepsi pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan yang diselenggarakan pada November lalu.

Habib Rizieq Shihab dan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis, antara lain Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: FPI Klaim Laskar yang Kawal HRS Tak Bersenjata, Anggota DPR: Kalau Ada Bukti Silakan Bicara

Baca Juga: Suaminya, Bobby Nasution, Menang di Quick Count Pilkada Medan, Anak Jokowi Unggah Ini di Instagram

Berikut isi Pasal-pasal tersebut:

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000". ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x