Pasal Apa Saja yang Bisa Menjerat Habib Rizieq Shihab? Ini Daftarnya!

- 11 Desember 2020, 06:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama. /Kolase PMJ News

Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggung Jawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x