FPI Resmi Dibubarkan, Fadli Zon Sebut Pembunuhan Demokrasi dan Penyelewengan Konstitusi

30 Desember 2020, 15:48 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon menanggapi pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah. //Instagram.com/@fadlizon//@fadlizon

SEMARANGKU – FPI kini resmi dibubarkan pemerintah, Fadli Zon menyebut soal pembunuhan demokrasi dan penyelewengan konstitusi dalam cuitan di akun Twitter-nya.

Hari ini, Rabu, 30 Desember 2020 pemerintah telah menetapkan pembubaran ormas Front Pembela Islam atau FPI.

Pembubaran ormas FPI oleh pemerintah diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Hadir di Tahun 2021, Siapkan Ini Bila NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: 3 Data Penting Untuk Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud! Buka Laman pip.kemdikbud.go.id

Pemerintah melarang ormas FPI untuk melakukan kegiatan dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan ormas tersebut baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan alasan pembubaran FPI yaitu terkait adanya pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Pemerintah Tidak Anggap Ormas FPI Ada Karena Menganut Ideologi Khilafah

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay  

FPI disebut telah melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar, dan sebagainya.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Sementara FPI telah resmi dilarang oleh pemerintah, anggota DPR RI Fadli Zon menuliskan di akun Twitter-nya bahwa terjadi pembunuhan terhadap demokrasi dan penyelewengan konstitusi.

Baca Juga: Ada Video Anggota Beri Dukungan ke ISIS, Menko Polhukam Mahfud MD Mantap Bubarkan Ormas FPI

Baca Juga: Kasus Munarman Soal Penembakan 6 Anggota FPI Naik ke Tingkat Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi

Fadli Zon juga menyebutkan bahwa pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan termasuk dalam bentuk otoritarianisme.

‘Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi,” kata Fadli Zon dalam cuitannya.

 Dalam konferensi pers pembubaran ormas FPI, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara.

Baca Juga: Daftar Pejabat Negara yang Hadir Saat Pengumuman Pembubaran FPI, Panglima TNI dan Kapolri Hadir

Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019, Mengapa Baru Resmi Sekarang?

Petinggi tersebut antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler