Komnas HAM Sebut Polisi Eksekutor Anggota FPI di Jalan Tol

- 8 Januari 2021, 19:08 WIB
Ilustrasi Pistol
Ilustrasi Pistol /Pixabay/Alexas_Fotos

Baca Juga: Ahli Bahasa Beri Pernyataan yang Memberatkan Habib Rizieq Shihab saat Sidang Praperadilan

Untuk itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar dua mobil yang merupakan Avanza warna hitam dengan nomor polisi B-1739-PWQ dan Avanza warna silver dengan nomor polisi B-1278-KJD untuk didalami untuk penegakan hukum.

Dalam paparannya, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dari enam anggota FPI itu ada dua konteks penyebab kematian.

Ia mengatakan 2 anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.

Baca Juga: Peduli Ibu-ibu, Pemerintah Beri BLT PKH Rp200 Ribu di Januari 2021, Cek Nama Penerima di Sini!

Baca Juga: 9 Tanda Hari Kiamat Besar Terjadi Jelang Tahun 2021, Para Ilmuwan Ungkap Fakta-fakta Ini

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Anam sebagaimana dikutip dari Antara News, Jumat 8 Januari 2021.

Sebagaimana diketahui, dalam penyelidikan itu, Komnas HAM menemukan terjadi upaya membuntuti terhadap Rizieq Shihab oleh personel Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan Shihab. ***

Halaman:

Editor: Endro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah