Kematian Enam Anggota FPI, Komnas HAM Sebut Pelanggaran HAM

- 8 Januari 2021, 18:39 WIB
Ilustrasi peluru.
Ilustrasi peluru. /Pixabay/Stevepb.

SEMARANGKU – Penyelidikan atas kematian enam anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek telah dilakukan oleh Komnas HAM dan menyebut ada pelanggaran HAM.

Pelanggaran HAM itu diungkapkan Komnas HAM usai melakukan penyelidikan dengan detil kejadian yang menewaskan enam anggota FPI tersebut.

Dalam paparannya, Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan dari enam anggota FPI itu ada dua konteks penyebab kematian.

Baca Juga: Fakta Baru Kematian Enam Anggota FPI, Komnas HAM: 4 Orang Didor di Mobil Polisi!

Baca Juga: Militer Iran Rilis Pangkalan Rudal Bawah Tanah, Persiapan Perang Lawan AS?

Ia mengatakan 2 anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.

Sebagaimana diketahui, dalam penyelidikan itu, Komnas HAM menemukan terjadi upaya membuntuti terhadap Rizieq Shihab oleh personel Polda Metro Jaya dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang diduga dilakukan Shihab.

Hasil penyelidikan Komisi Nasional HAM, bahwa sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi. Selanjutnya diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Liga Indonesia Dimulai Februari 2021, Persib Bandung Tak Setuju!

Halaman:

Editor: Endro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x