Ahli Bahasa Beri Pernyataan yang Memberatkan Habib Rizieq Shihab saat Sidang Praperadilan

- 8 Januari 2021, 18:54 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian./

SEMARANGKU – Ahli bahasa dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta yang didatangkan saat sidang Praperadilan, Jumat 8 Januari 2021, memberikan pernyataan yang memberatkan Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang Praperadilan Habib Rizieq tersebut, menghadirkan ahli bahasa Prof Wahyu Widodo yang menilai terkait undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ahli bahasa dalam sudang Praperadilan, menyebut undangan Maulid Nabi di Petamburan yang dilakukan Habib Rizieq masuk sebagai penghasutan dalam komunikasi massa.

Baca Juga: Menteri BUMN dan Menkes Datangi Kantor KPK Soal Pengadaan Vaksin Covid-19 Rp60 Triliun

Baca Juga: Militer Iran Rilis Pangkalan Rudal Bawah Tanah, Persiapan Perang Lawan AS?

Pernyataan penghasutan itu diungkapkan ahli bahasa Prof Wahyu Widodo saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya), yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya.

“Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun ibu (mencontohkan kepada termohon),” kata ahli bahasa seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, undangan itu tidak akan berdampak jika si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh.

Baca Juga: Liga Indonesia Dimulai Februari 2021, Persib Bandung Tak Setuju!

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x