Ahli Bahasa Beri Pernyataan yang Memberatkan Habib Rizieq Shihab saat Sidang Praperadilan

- 8 Januari 2021, 18:54 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian./

Baca Juga: Apindo Sebut PKM Tak Efektif Redakan Pandemi Jika Hanya Dunia Usaha yang Disoroti

Berbeda jika undangan tersebut disampaikan seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa.

“Dalam filsafat bahasa terkait pada si pengujar, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata yang meyakinkan atau kalau pakai bahasa sehari-hari disebut mengompori,” kata Guru Besar ini

“Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu sebagai tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, akan menghadiri kegiatan ulang tahun ibu,” imbuhnya.

Baca Juga: FBI Bakal Beri Imbalan Ini untuk Siapapun yang Tahu Pelaku Bom saat Ada Kisruh di Capitol Hill

Baca Juga: Peduli Ibu-ibu, Pemerintah Beri BLT PKH Rp200 Ribu di Januari 2021, Cek Nama Penerima di Sini!

Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yang juga ingin mendapatkan jawaban apakah mengundang menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan atau tidak.

Karena pertanyaan yang diajukan permohon mengulang penjelasan ahli yang sudah ditanyakan termohon. Hakim mengambil jalan tengah dengan menanyakan kembali kepada ahli.

Hakim menanyakan kepada ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.

Baca Juga: 3 Golongan Ini Akan Disuntik Vaksin Bareng Presiden Jokowi, Satgas Covid-19: Cerminkan Keamanan

Halaman:

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x