Tiga dari Lima Tersangka Kasus Petamburan Tak Jadi Dijerat Pasal Berlapis, Begini Penjelasan Polisi

- 15 Desember 2020, 08:46 WIB
Suasana saat acara di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Suasana saat acara di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. /Antara

SEMARANGKU – Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan tidak jadi dijerat pasal berlapis.

Tiga tersangka yang merupakan panitia penyelenggara Maulid Nabi yang sudah diperiksa Polda Metro Jaya, justru dipulangkan, tidak ditahan.

Mereka hanya dijerat Pasal 93 Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan, panitia penyelenggara Maulid Nabi tersebut juga dijerat pasal lain.

Baca Juga: Eks Anggota DPR Amerika Serikat: AS Akan Terbelah, Ini Serius dan Harus Dicegah!

Baca Juga: Ganjar Pranowo Perintahkan Profesi Ini untuk Disuntik Vaksin Covid-19 Duluan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menuturkan, Mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat ketiga tersangka adalah Pasal 93 Undang Undang No 6 Tahun tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dari pasal itu, hukuman yang diberikan hanya satu tahun penjara.

“Ancamannya adalah satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan,” jelas Yusri Yunus, Senin 14 Desember 2020.

Baca Juga: BMKG: Wilayah Ini Akan Diguyur Hujan Intensitas Sedang Hingga Lebat, Catat dan Siap-siap!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x