Baca Juga: Mengejutkan, Ini Hasil Pemeriksaan Dua Tersangka Pelanggar Prokes Petamburan
Ada alasan mengapa mereka tidak ditahan. “Kita sudah periksa sampai minggu malam ya. Dan sudah kita pulangkan ketiganya,” ucap Yusri.
Sebelumnya, kelima tersangka kasus kerumunan Petamburan akan dijerat pasal berlapis.
Selain Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan, pada tersangka juga bisa dijerat pasal penghasutan hingga perbuatan melawan petugas. ***