Tiga dari Lima Tersangka Kasus Petamburan Tak Jadi Dijerat Pasal Berlapis, Begini Penjelasan Polisi

- 15 Desember 2020, 08:46 WIB
Suasana saat acara di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Suasana saat acara di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. /Antara

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Hasil Pemeriksaan Dua Tersangka Pelanggar Prokes Petamburan

Ada alasan mengapa mereka tidak ditahan. “Kita sudah periksa sampai minggu malam ya. Dan sudah kita pulangkan ketiganya,” ucap Yusri.

Sebelumnya, kelima tersangka kasus kerumunan Petamburan akan dijerat pasal berlapis.

Selain Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan, pada tersangka juga bisa dijerat pasal penghasutan hingga perbuatan melawan petugas. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah