KPK Turun Tangan Karena Penyaluran BSU Bermasalah, Ida Fauziyah: Kami Juga Diaudit BPK

- 17 Desember 2020, 07:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Setelah itu, penyaluran BSU baru bisa dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Kamis, 17 Desember 2020, Lanjutan Mahabaharata Hingga Radha Krishna

Tapi setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, hanya 12,4 juta pekerja yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

“Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag,” terangnya.

Penerima BSU, kata Menaker, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp3 juta.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Cair ke Penerima Berikut Ini, Menaker: Mohon Bersabar!

Berdasarkan provinsi yang paling banyak menerima BSU antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima BSU.

“Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp600 ribu selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin. Setiap termin sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.

Termin pertama disalurkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020 dan saat ini masih berjalan. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah