KPK Turun Tangan Karena Penyaluran BSU Bermasalah, Ida Fauziyah: Kami Juga Diaudit BPK

- 17 Desember 2020, 07:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

SEMARANGKU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan karena penyaluran Bantuan BLT subsidi gaji/upah (BSU) untuk buruh dan pekerja bermasalah.

Dari data Kemenaker, penyaluran BSU termin pertama dan termin kedua belum tersalurkan 100 persen. Hingga 14 Desember 2020, BLU baru tersalurkan Rp27,96 triliun atau 93,34 persen.

Penyaluran BSU sudah terhambat sejak pencairan termin pertama dan belum terselesaikan hingga sekarang.

Baca Juga: Bu Panti Curiga Elsa Bohong, Andin-Aldebaran Beri Pelajaran, Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 17 Desember

Baca Juga: Ada Pulsa 7,5 Juta Gratis di Giveaway Akhir Tahun dari Telkomsel, Ini Cara Dapatnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menuturkan, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020 lalu, KPK memberikan rekomendasi kepada Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

“Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data,” ucap Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Kamis, 17 Desember 2020, Lanjutan Ikatan Cinta-Amanah Wali S4 Makin Seru

“Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran,” lanjutnya.

Setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini.

“Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember,” ucap Menaker.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis 17 Desember 2020, Hercai dan School 2015 Tayang di Jam Berikut...

Pihaknya telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK untuk memastikan penyaluran BSU berjalan dengan transparan dan akuntabel.

“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalau pun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” tegasnya.

Program BSU telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh. Tapi belum bisa tersalurkan 100 persen karena ada rekening penerima yang bermasalah.

Baca Juga: Anti Ribet! Link eform.bri.co.id/bpum Bisa Munculkan Penerima BLT UMKM BPUM Meski NIK Tak Terdaftar

Pada termin pertama, BSU yang disalurkan sebesar Rp14,71 triliun untuk 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen. Sementara pada termin kedua, disalurkan Rp13,2 triliun untuk kepada 11,04 juta pekerja atau 89 persen.

Dari rekening retur tersebut, Menaker mengembalikannya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Setelah itu, penyaluran BSU baru bisa dilakukan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Kamis, 17 Desember 2020, Lanjutan Mahabaharata Hingga Radha Krishna

Tapi setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, hanya 12,4 juta pekerja yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

“Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag,” terangnya.

Penerima BSU, kata Menaker, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp3 juta.

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji Tak Bisa Cair ke Penerima Berikut Ini, Menaker: Mohon Bersabar!

Berdasarkan provinsi yang paling banyak menerima BSU antara lain Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatera Utara.

Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima BSU.

“Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp600 ribu selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin. Setiap termin sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.

Termin pertama disalurkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020 dan saat ini masih berjalan. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah