SEMARANGKU – Bantuan subsidi gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh dan pekerja ada yang tidak bisa dicairkan. Pencairan tidak bisa dilakukan karena rekening penerima bermasalah.
BPJS Ketenagakerjaan tengah melakukan data rekening yang bermasalah. Jika data tersebut telah direvisi, maka bank penyalur akan kembali menyalurkan Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji/upah BSU yang menjadi hak buruh dan pekerja tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta buruh atau pekerja yang belum menerima BSU untuk bersabar.
Baca Juga: Klik Link eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Kamu Dapat BPUM UMKM Rp2,4 Juta Bulan Ini
Baca Juga: Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftar BLT Pelajar Rp 1 Jt PIP Kemdikbud
Menaker menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran BLU termin pertama hingga termin kedua belum mencapai 100 persen.
Hingga 14 Desember 2020, BSU baru tersalurkan Rp27,96 triliun atau 93,34 persen.
Pada termin pertama, ujarnya, sudah tersalurkan Rp14,71 triliun untuk 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen. Sementara pada termin kedua, telah tersalurkan Rp13,2 triliun untuk kepada 11,04 juta pekerja atau 89 persen.
Baca Juga: Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Kemensos Hanya Butuh NIK KTP, Cek di Sini!