Habib Rizieq diketahui menikahkan putrinya yang bernama Najwa Shihab di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November lalu.
Sayangnya, dalam acara pernikahan yang juga dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi ini dihadiri ribuan orang yang menyebabkan kerumunan massa.
Baca Juga: Polri Tegaskan Bakal Tindak Tegas Penyebar Hoax Penyerangan Laskar FPI
Baca Juga: Cukai Tembakau Naik Lagi, Pabrik Rokok di Kudus Malah Bersikap Seperti Ini
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan putrinya di Petamburan setelah memeriksa sejumlah saksi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes polri Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 10 Desember 2020. Selain Habib Rizieq, Yusri juga menetapkan 5 orang panitia acara tersebut sebagai tersangka.
5 orang yang dimaksud yaitu HU sebagai ketua panitia, A sebagai sekretaris panitia, MS sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, SL sebagai penanggung jawab acaranya dan HI sebagai kepala seksi acara.***