SEMARANGKU – Kini Habib Rizieq Shihab telah menyandang status sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq dan 5 orang tersangka panitia acara di Petamburan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 11 Desember 2020.
Kedatangan tim kuasa hukum Habib Rizieq bertujuan untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka sekaligus sebagai langkah proaktif.
Baca Juga: BTS Rilis Video Musik Dynamite Versi Holiday Remix yang Meriah dan Ceria, ARMY Bisa Cek di Sini
Baca Juga: Berkat Elsa, Aldebaran dan Andin Makin Mesra! Tonton Ikatan Cinta Eps 11 Desember 2020 di RCTI
“Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, dikutip dari ANTARA.
Habib Rizieq diketahui tidak memenuhi pemanggilan kedua dari Polda Metro Jaya sehingga pihaknya mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang.
“Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan,” tambahnya.
Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke dtks.kemensos.go.id Ada Bantuan Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Ini Syaratnya