Baca Juga: Aturan Karantina Solo Mulai 15 Desember, Sekda Surakarta: Istilahnya Bukan Karantina Karena Beda UU
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan putrinya di Petamburan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes polri Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 10 Desember 2020. Selain Habib Rizieq, Yusri juga menetapkan 5 orang panitia acara tersebut sebagai tersangka.
5 orang yang dimaksud yaitu Ketua panitia sodara HU, sekretaris panitia sodara A, saudara MS sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, saudara SL sebagai penanggung jawab acaranya dan saudara HI sebagai kepala seksi acara.***