Kini Berstatus Tersangka, Pihak Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya untuk Ini, Sebelumnya Mangkir

- 11 Desember 2020, 15:32 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab. /Dok: PMJ News

Baca Juga: Aturan Karantina Solo Mulai 15 Desember, Sekda Surakarta: Istilahnya Bukan Karantina Karena Beda UU

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan putrinya di Petamburan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes polri Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 10 Desember 2020. Selain Habib Rizieq, Yusri juga menetapkan 5 orang panitia acara tersebut sebagai tersangka.

5 orang yang dimaksud yaitu Ketua panitia sodara HU, sekretaris panitia sodara A, saudara MS sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, saudara SL sebagai penanggung jawab acaranya dan saudara HI sebagai kepala seksi acara.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x