Aturan Karantina Solo Mulai 15 Desember, Sekda Surakarta: Istilahnya Bukan Karantina Karena Beda UU

- 11 Desember 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi karantina.*
Ilustrasi karantina.* /pexels/Nandhu Kumar

SEMARANGKU – Beredar pesan berantai WhatsApp bahwa semua orang yang masuk ke Solo mulai 15 Desember 2020 wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Sekda Surakarta, Ahyani menegaskan, istilah yang digunakan bukan karantina. Sebab, jika menggunakan istilah karantina, aturannya berbeda.

Selain itu, tidak semua orang yang masuk akan menjalani isolasi mandiri. Perlakuan akan dibedakan antara pemilahan pemudik dengan masyarakat yang sedang liburan.

Baca Juga: Kalau Ada Kerumunan Pesta Pemenang Pilkada 2020, Polda Jateng: Saya Sudah Warning Jauh-jauh Hari

Baca Juga: Dimitar Berbatov Ungkap Cristiano Ronaldo Punya Kebiasaan Seperti Umat Muslim

“Istilahnya nanti juga bukan karantina karena kalau karantina aturan UU-nya beda. Nanti syaratnya harus PCR dulu,” ucap Sekda Surakarta, Ahyani seperti dilansir dari Antara, Jumat 11 Desember 2020.

Meski begitu, Solo Technopark tetap disiapkan tempat isolasi bagi pemudik yang akan pulang ke Solo.

“Mengenai pemudik karantina di Solo Technopark nanti diatur lagi, tetapi tetap disiapkan dulu,” imbuh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surakarta ini.

Baca Juga: Beredar Pesan Suara Kapolresta Solo Ingatkan Karantina 14 Hari saat Masuk Solo, Apa Benar?

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x