Semua yang Masuk Solo Wajib Karantina, Wali Kota: Hasil Swab Test Tidak Berlaku!

- 8 Desember 2020, 21:09 WIB
Ilustrasi karantina yang diwajibkan jika ingin masuk ke Solo
Ilustrasi karantina yang diwajibkan jika ingin masuk ke Solo /pexels/Nandhu Kumar

SEMARANGKU – Pemkot Surakarta mengambil langkah tegas soal antisipasi penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

Siapa saja yang masuk ke Solo akan dikarantina di tempat yang telah disediakan. Aturan ini juga berlaku bagi pemudik.

Surat hasil swab test tidak berlaku. Semua harus mau dikarantina selama 14 hari.

Baca Juga: Biadap! Rezim Raja Salman Arab Saudi Berulang Kali Hancurkan Masjid Kaum Ini...

Baca Juga: CEK FAKTA: Materai Rp3 Ribu dan Rp6 Ribu Tak Berlaku di 2021, Diganti Rp10 Ribu?

Dilansir dari Laporan Humas Pemkot Surakarta, Pemkot Surakarta telah menyiapkan Solo Techno Park sebagai tempat karantina untuk pendatang.

Telah disediakan lebih dari 260 tempat tidur yang nyaman dengan ruangan berpendingin udara dan berventilasi sehat untuk tempat karantina.

Ruangan juga dilengkapi dengan loker dan partisi.

Baca Juga: 6 Jenazah Pendukung Habib Rizieq Akhirnya Dipulangkan, Polda Metro Jaya Beri Perlakuan Khusus Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x