Aturan Karantina Solo Mulai 15 Desember, Sekda Surakarta: Istilahnya Bukan Karantina Karena Beda UU

- 11 Desember 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi karantina.*
Ilustrasi karantina.* /pexels/Nandhu Kumar

Baca Juga: Usai Bantai Barcelona dan Real Madrid, Klub La Liga Spanyol Ini Incar Pemain Indonesia

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan Solo Technopark untuk lokasi karantina pemudik yang nekat datang saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan untuk sementara ini ruangan yang disediakan di Solo Technopark berkapasitas 60 orang.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ruangan yang digunakan karantina akan diperlebar jika jumlah pemudik makin banyak.

Baca Juga: Drone AS Jatuh dan Hantam Wilayah Mosul Irak, Sengaja Dijatuhkan?

Baca Juga: Bela Muslim Uighur China, Antoine Griezmann Rela Putus Kontrak dengan Huawei

Surat hasil swab test tidak berlaku. Semua harus menjalani isolasi selama 14 hari.

Mengenai Benteng Vastenburg yang awalnya disiapkan untuk karantina, terpaksa batal karena tidak memenuhi persyaratan.

Tapi Benteng Vastenburg tetap digunakan untuk tempat memberi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Yakni membersihkan parit dan rumput di benteng peninggalan Belanda tersebut. ***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah