Aturan Karantina Solo Mulai 15 Desember, Sekda Surakarta: Istilahnya Bukan Karantina Karena Beda UU

- 11 Desember 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi karantina.*
Ilustrasi karantina.* /pexels/Nandhu Kumar

SEMARANGKU – Beredar pesan berantai WhatsApp bahwa semua orang yang masuk ke Solo mulai 15 Desember 2020 wajib menjalani karantina selama 14 hari.

Sekda Surakarta, Ahyani menegaskan, istilah yang digunakan bukan karantina. Sebab, jika menggunakan istilah karantina, aturannya berbeda.

Selain itu, tidak semua orang yang masuk akan menjalani isolasi mandiri. Perlakuan akan dibedakan antara pemilahan pemudik dengan masyarakat yang sedang liburan.

Baca Juga: Kalau Ada Kerumunan Pesta Pemenang Pilkada 2020, Polda Jateng: Saya Sudah Warning Jauh-jauh Hari

Baca Juga: Dimitar Berbatov Ungkap Cristiano Ronaldo Punya Kebiasaan Seperti Umat Muslim

“Istilahnya nanti juga bukan karantina karena kalau karantina aturan UU-nya beda. Nanti syaratnya harus PCR dulu,” ucap Sekda Surakarta, Ahyani seperti dilansir dari Antara, Jumat 11 Desember 2020.

Meski begitu, Solo Technopark tetap disiapkan tempat isolasi bagi pemudik yang akan pulang ke Solo.

“Mengenai pemudik karantina di Solo Technopark nanti diatur lagi, tetapi tetap disiapkan dulu,” imbuh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surakarta ini.

Baca Juga: Beredar Pesan Suara Kapolresta Solo Ingatkan Karantina 14 Hari saat Masuk Solo, Apa Benar?

Baca Juga: Jorge Lorenzo Dituduh Gelapkan Pajak, Ini Jawaban Menohok Sang Juara Dunia MotoGP

Saat ini, Pemkot Surakarta sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait rencana tersebut.

“Semua sedang dirumuskan, terkait dengan perubahan perwali sampai nanti ditetapkan perwali dengan SE (surat edaran) yang baru,” terangnya.

Mengenai aturan yang baru, saat ini masih dalam tahap perumusan sehingga belum dapat dipastikan kapan keluarnya perwali tersebut.

Baca Juga: 16.000 Personel Polda Jateng Lakukan Swab Test Usai Jaga Pilkada, Ada yang Positif Covid-19?

Baca Juga: Jorge Lorenzo Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Begini Dugaannya

“Targetnya ya pokoknya nanti pas Natal dan tahun baru (sudah menggunakan perwali baru),” terangnya..

Untuk poin yang akan diubah pada perwali baru tersebut, di antaranya terkait isolasi dan akomodasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Aturan terkait isolasi mandiri, isolasi yang dipaksakan jika memang perlu. Nanti ada juga peningkatan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan, ya masih membersihkan fasilitas,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Gagal Beli, AS Ternyata Jual Jet Tempur F-35 ke Negara Ini...

Baca Juga: Usai Bantai Barcelona dan Real Madrid, Klub La Liga Spanyol Ini Incar Pemain Indonesia

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan Solo Technopark untuk lokasi karantina pemudik yang nekat datang saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan untuk sementara ini ruangan yang disediakan di Solo Technopark berkapasitas 60 orang.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan ruangan yang digunakan karantina akan diperlebar jika jumlah pemudik makin banyak.

Baca Juga: Drone AS Jatuh dan Hantam Wilayah Mosul Irak, Sengaja Dijatuhkan?

Baca Juga: Bela Muslim Uighur China, Antoine Griezmann Rela Putus Kontrak dengan Huawei

Surat hasil swab test tidak berlaku. Semua harus menjalani isolasi selama 14 hari.

Mengenai Benteng Vastenburg yang awalnya disiapkan untuk karantina, terpaksa batal karena tidak memenuhi persyaratan.

Tapi Benteng Vastenburg tetap digunakan untuk tempat memberi sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Yakni membersihkan parit dan rumput di benteng peninggalan Belanda tersebut. ***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah