Aturan Karantina Solo Mulai 15 Desember, Sekda Surakarta: Istilahnya Bukan Karantina Karena Beda UU

- 11 Desember 2020, 12:07 WIB
Ilustrasi karantina.*
Ilustrasi karantina.* /pexels/Nandhu Kumar

Baca Juga: Jorge Lorenzo Dituduh Gelapkan Pajak, Ini Jawaban Menohok Sang Juara Dunia MotoGP

Saat ini, Pemkot Surakarta sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait rencana tersebut.

“Semua sedang dirumuskan, terkait dengan perubahan perwali sampai nanti ditetapkan perwali dengan SE (surat edaran) yang baru,” terangnya.

Mengenai aturan yang baru, saat ini masih dalam tahap perumusan sehingga belum dapat dipastikan kapan keluarnya perwali tersebut.

Baca Juga: 16.000 Personel Polda Jateng Lakukan Swab Test Usai Jaga Pilkada, Ada yang Positif Covid-19?

Baca Juga: Jorge Lorenzo Dituduh Terlibat Pencucian Uang, Begini Dugaannya

“Targetnya ya pokoknya nanti pas Natal dan tahun baru (sudah menggunakan perwali baru),” terangnya..

Untuk poin yang akan diubah pada perwali baru tersebut, di antaranya terkait isolasi dan akomodasi bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Aturan terkait isolasi mandiri, isolasi yang dipaksakan jika memang perlu. Nanti ada juga peningkatan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan, ya masih membersihkan fasilitas,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Gagal Beli, AS Ternyata Jual Jet Tempur F-35 ke Negara Ini...

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah