Kini Berstatus Tersangka, Pihak Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya untuk Ini, Sebelumnya Mangkir

- 11 Desember 2020, 15:32 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab. /Dok: PMJ News

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Sebut Mahasiswa Alami Puber Agama dan Sarankan Hal Ini

Pihak Habib Rizieq memilih untuk proaktif dengan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka.

Habib Rizieq diketahui menikahkan putrinya yang bernama Najwa Shihab di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November lalu.

Sayangnya, dalam acara pernikahan yang juga dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi ini dihadiri ribuan orang yang menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Nama 8 Paslon PKB yang Menang di Pilkada Jateng 2020

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Ngaku Sulit Move On dari Drama Korea Start Up Tapi Tak Sejalan dengan Nam Do San

Sedangkan, di masa pandemi ini, protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 harus ditegakkan.

Adanya kerumunan massa dalam acara tersebut menyebabkan timbulnya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status kerumunan massa ini ke penyidikan.

Baca Juga: Polda Jateng Siapkan Tim Urai Massa untuk Basmi Perkara Ini Setelah Pilkada Serentak 2020

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x