Ada Video Anggota Beri Dukungan ke ISIS, Menko Polhukam Mahfud MD Mantap Bubarkan Ormas FPI

30 Desember 2020, 14:40 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. / /Humas Kemenko Polhukam/

SEMARANGKU – Terdapat video anggota mendukung keberadaan ISIS, Menko Polhukam Mahfud MD mantap membubarkan ormas FPI, begini kronologinya.

Saat konferensi pers pengumuman  pembubaran ormas FPI, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menampilkan video anggota FPI berbaiat kepada ISIS.

Dalam video tersebut, anggota FPI berorasi mendukung keberadaan organisasi yang dianggap ilegal tersebut, lebih tepatnya hal tersebut dilakukan anggota FPI di Makassar pada 25 Januari 2015.

Baca Juga: Kasus Munarman Soal Penembakan 6 Anggota FPI Naik ke Tingkat Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi

Baca Juga: Daftar Pejabat Negara yang Hadir Saat Pengumuman Pembubaran FPI, Panglima TNI dan Kapolri Hadir

Sebagaimana diketahui bahwa ISIS atau Islamic State in Iraq and Syria merupakan kelompok teroris yang hingga kini telah meresahkan warga dunia.

Pemerintah melarang aktivitas FPI di Indonesia, seperti yang disebut Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat pada Rabu, 30 Desember 2020.

“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019, Mengapa Baru Resmi Sekarang?

Baca Juga: Breaking News: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Semua Aktivitas Front Pembela Islam Dilarang

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan alasan pembubaran FPI yaitu terkait adanya pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut.

FPI disebut telah melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar, dan sebagainya.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Baca Juga: Fix, Kemenkes Putuskan Vaksin Covid-19 Tahap Pertama akan Diberikan untuk Orang-orang Ini

Baca Juga: 5 Kapal Asing Berbendera Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler