Kemnaker Ungkap Penyebab BLT BSU Subsidi Gaji Belum 100 Persen, Bahkan Ada Dana yang Dikembalikan

18 Desember 2020, 04:50 WIB
Kemnaker Ungkap BLT BSU Subsidi Gaji Belum Tersalurkan 100 Persen.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ungkap penyebab BLT BSU subsidi gaji belum 100 persen, bahkan ada dana yang diretur atau dikembalikan, kenapa?

Penyaluran dana BLT BSU subsidi gaji diakui oleh Kemnaker belum 100 persen karena terdapat beberapa kendala yang berkaitan dengan rekening penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan hingga 14 Desember 2020, pihaknya telah menyalurkan BLT BSU subsidi gaji mencapai 93,34 persen dengan anggaran keluar sebesar Rp27,96 triliun.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19 Sinovac, BPOM: Keamanannya Sudah Baik Namun...

Baca Juga: Massa 212 Berencana Gelar Aksi 1812 Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, Polisi Akan Lakukan Hal ini

“Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp27,96 triliun (93,94 persen),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Desember 2020.

Pada termin pertama, ujarnya, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sementara pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Menaker menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

Baca Juga: Polres Magelang Gelar Rapat untuk Siapkan Operasi Lilin Candi 2020 Jelang Libur Natal-Tahun Baru

Baca Juga: Ratusan Ribu Mobil dan Motor Listrik Ada di Indonesia, Sudah Siap Beralih?

“Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan bank penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali,” ujarnya.

Ditambahkannya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah direvisi, maka bank penyalur akan kembali menyalurkan BSU tersebut.

Menaker mengungkapkan, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Nasida Ria, Rilis 7 Lagu Baru Lalu Ngevlog Bareng Ganjar Pranowo

Baca Juga: MUI Beberkan Hukum Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Sudah Sesuai Syariat?

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

“Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran,” katanya.

Setelah pemadanan dilakukan, imbuhnya, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. “Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember,” lanjutnya.

Baca Juga: JI Gunakan Kotak Amal Baznas untuk Danai Aksi Terorisme, Kemenag Akan Lakukan Hal ini

Baca Juga: CCTV di Lokasi Peristiwa Baku Tembak Laskar FPI vs Polisi Ditelusuri, Adegan Penembakan Terungkap

Untuk memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.

“Kami diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Negara,” tegasnya.

Program BSU telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh. Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Habib Luthfi, Maulid Akbar Kanzus Shalawat Resmi Batal Lagi

Baca Juga: Iran Peringati AS: Balas Dendam Kematian Jenderal Soleimani itu Pasti dan Bisa Kapan Saja

“Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag,” ujar dia.

Bila dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta. Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Sumatra Utara. Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649 perusahaan, pegawainya menerima BSU.

“Total bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp600 ribu selama empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta. Diserahkan melalui dua gelombang/termin. Setiap termin sebesar Rp1,2 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Bagian Tubuh Diego Maradona Diminta untuk Diawetkan Karena Ada Masalah Ini

Baca Juga: Empat Isi Surat Edaran Ganjar Pranowo, Salah Satunya Sekolah Tatap Muka

Untuk termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020 dan saat ini masih berjalan.

Menaker berharap, dengan adanya BSU maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler