SEMARANGKU – Dari penyidikan kepolisian, diketahui kotak amal yang digunakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) merupakan kotak amal milik Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Menanggapi hal itu, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan menindaklanjuti temuan kotak amal yang diduga menjadi sumber pendanaan terorisme.
Dalam waktu dekat ini, Kemenag segera melakukan mengevaluasi lembaga amil zakat yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat dari masyarakat.
Baca Juga: CCTV di Lokasi Peristiwa Baku Tembak Laskar FPI vs Polisi Ditelusuri, Adegan Penembakan Terungkap
Baca Juga: Ganjar Pranowo Kunjungi Habib Luthfi, Maulid Akbar Kanzus Shalawat Resmi Batal Lagi
“Kita akan mengevaluasi lembaga amil zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin seperti dikutip dari PMJ News, Kamis 17 Desember 2020.
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang menelusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, kotak amal yang digunakan kelompok teroris jaringan JI adalah kotak amal milik Baznas.
Baca Juga: Iran Peringati AS: Balas Dendam Kematian Jenderal Soleimani itu Pasti dan Bisa Kapan Saja