MUI Beberkan Hukum Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Sudah Sesuai Syariat?

- 17 Desember 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi pemulasaran jenazah covid-19.
Ilustrasi pemulasaran jenazah covid-19. //Kominfo Lumajang

SEMARANGKU – Banyak warga yang mempertanyakan hukum pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan di rumah sakit.

Untuk menjawab pertanyaan itu, RSUD Tugurejo Semarang menggelar webinar “Tata Cara Pengurusan dan Penguburan Jenazah Pasien Covid-19” yang menghadirkan narasumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng, KH Fadlon Musyaffa’ menjelaskan, hukum pemulasaran jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah.

Baca Juga: JI Gunakan Kotak Amal Baznas untuk Danai Aksi Terorisme, Kemenag Akan Lakukan Hal ini

Baca Juga: Ganjar Pranowo Endus Potensi Jual Beli Vaksin di Jateng, Ini Caranya Mengantisipasinya

Yakni status hukum yang wajib dilakukan, namun jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban itu gugur.

“Hukum pemulasaran jenazah dalam Islam itu fardhu kifayah. Dan kewajibannya itu ada lima, yakni memandikan, mengkafani, menyolati, dan memakamkan,” ungkapnya dalam webinar yang digelar Kamis 17 Desember 2020.

Pemulasaran pasien Covid-19 wajib hukumnya, dengan ketentuan yang telah berlaku.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tunda Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Tengah, Akan Dibuka Jika Ada Hal Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x