MUI Beberkan Hukum Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Sudah Sesuai Syariat?

- 17 Desember 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi pemulasaran jenazah covid-19.
Ilustrasi pemulasaran jenazah covid-19. //Kominfo Lumajang

“Hukumnya tetap wajib mengurus jenazah yang meninggal karena Covid-19 sesuai ketentuan agama. Namun, tetap menaati prosedur kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen atau yang arkab disapa Gus Yasin memasitika proses pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit Pemprov Jateng sudah sesuai syariat agama yang dianut.

“Sudah saya sampaikan, beberapa hal terkait pemulasaran jenazah di rumah sakit yang menjadi rujukan Pemprov Jateng menerapkan ketentuan pemulasaran (syariat Islam),” ujar Gus Yasin.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Rp 2,4 Jt Cair Desember Hingga Tahun 2021

Ketentuan tersebut, lanjutnya, mulai dari penanganan memandikan jenazah, mengafani, memasukkan ke peti, menyolati, hingga mengebumikan.

“Proses tersebut sudah sesuai ketentuan agama. Saat memasukkan jenazah ke peti juga sudah disiapkan posisi menghadap kiblat,” jelasnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Yasin ini menyampaikan, dalam pengurusan jenazah, keluarga diperbolehkan untuk ikut. Namun, tetap sesuai ketentuan protokol kesehatan.

Baca Juga: Empat Isi Surat Edaran Ganjar Pranowo, Salah Satunya Sekolah Tatap Muka

“Diperbolehkan anggota keluarga satu sampai dua orang ikut. Namun sesuai ketentuan protokol kesehatan dengan mengenakan APD lengkap. Hal itu guna mengantisipasi adanya potensi penularan,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: jatengprov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah