Penjelasan Mengenai Hukum Pemboikotan Produk Prancis Versi MUI

- 1 November 2020, 18:42 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam /BNPB

SEMARANGKU - Kampanye pemboikotan terhadap produk-produk dari Prancis menggema di berbagai negara, termasuk Indonesia pasca pernyataan Presiden negara tersebut, Emmanuel Macron yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW dan ummat islam.

Lalu bagaimana hukum mengenai pemboikotan terhadap produk-produk yang berasal dari Prancis? Berikut penjelasan versi Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menyatakan bahwa hukum boikot terhadap produk Prancis dapat menjadi wajib.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Udinese vs AC Milan Gratis Tonton di TV Online Malam Ini

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Minggu Awal November? Ini Kata Menaker Ida

Dikutip oleh Semarangku dari RRI.co.id pada Miggu, 1 November 2020, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam menjelaskan bahwa boikot terhadap produk Prancis menjadi wajib apabila ditujukan untuk memberikan peringatan terhadap pihak yang sering menghina Nabi Muhammad SAW.

"Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya," sebutnya.

"Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam," tegas Niam, Minggu, 1 November 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Spezia vs Juventus Gratis Malam Ini Kick Off 21.00 WIB Serie A Italia Pekan ke-6

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x