Penjelasan Mengenai Hukum Pemboikotan Produk Prancis Versi MUI

- 1 November 2020, 18:42 WIB
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam /BNPB

Selain itu, ia menambahkan bahwasanya setiap ummat muslim memiliki kewajiban untuk melindungi dan membela Nabi dari setiap tindakan penistaan.

"Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam," tambahnya.

Untuk itu, Niam menegaskan bahwa biokot terhadap produk Prancis menjadi wajib dalam kerangka memperingatkan Emmanuel Macron atas kesalahannya yang telah melakukan penistaan terhadap Nabi.

Baca Juga: Siaran Langsung MU vs Arsenal Big Match Liga Inggris Malam Ini, Live Streaming TV Online Disini

"Lilwasaili hukumul maqosid. Sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan, tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib," pungkas Niam.

Sebelumnya, pasca insiden terbunuhnya seorang guru Prancis yang mempertunjukan kartun Nabi Muhammad, Presiden Macron menuding muslim sebagai separatisme, serta menggambarkan Islam sebagai agama yang mengalami krisis di seluruh dunia.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun mengecam keras pernyataan Macron tersebut pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair Awal November, Cek Tanggalnya di Sini

"Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam," tegas Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Sekretariat Presiden.***

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah