Pasal Apa Saja yang Bisa Menjerat Habib Rizieq Shihab? Ini Daftarnya!

11 Desember 2020, 06:31 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama. /Kolase PMJ News

SEMARANGKU – Habib Rizieq Shihab akan ditangkap setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, beberapa waktu lalu. Berikut beberapa pasal yang bisa menjerat Habib Rizieq Shihab.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Habib Rizieq Shihab bisa terjerat pasal KUHP.

Untuk lebih lengkapnya, berikut penjelasan kasus dan pasal yang bisa saja akan menjerat Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Cek KTP Anda di dtks.kemensos.go.id, Ini Syarat Dapat Bantuan Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos

Baca Juga: Pastikan 5 Hal Ini Terpenuhi untuk Meningkatkan Kekebalan Tubuh Selama Pandemi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan menangkap Habib Rizieq.

Upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

“Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan,” tandasnya.

Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta Tanpa Perlu Daftar, Ini Syarat Dapatnya

Baca Juga: China Diduga Gunakan Wanita Cantik untuk Jadi Mata-mata, Wali Kota Midwest Pernah Jadi Korbannya

Habib Rizieq dipastikan tidak akan bisa lari ke luar negeri lagi. Sebab, Polri sudah mengirimkan surat permohonan agar imigrasi tidak akan memberi izin Habib Rizieq meninggalkan Indonesia selama 20 hari ke depan.

“Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Soroti Laskar FPI, Komnas HAM Ingin Minta Keterangan dari 2 Pihak Ini

Baca Juga: Innalillahi, Paolo Rossi Meninggal Dunia Legenda Sepak Bola Italia dan Juventus

Seperti diketahui, Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Ini Solusi Jika NIK KTP Tak Terdaftar

Baca Juga: Telkomsel Bagi-bagi Pulsa Gratis Rp 7,5 Juta, Syarat Beri Komentar pada Hal Ini, Cek Cara Dapatnya

Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggung Jawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler