Baca Juga: Maaf! Hadiah Uang Gratis Rp 5 Juta dari Telkomsel hanya Untuk Nomor Ini, Cek Milikmu!
Maka dari itu, Kemenkop UKM akan tetap mengajukan agar program BLT UMKM ini dilanjutkan di tahun 2021.
Teten melanjutkan bahwa pihaknya masih mencoba membantu karena daya beli yang ada di masyarakat saat ini turun.
Mesiki berbagai bantuan sosial telah digelontorkan, namun tidak bisa mengembalikan konsumsi masyarakat ke kondisi normal.
Baca Juga: Hanya Ada 7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi PLN yang Dapat Keringanan Tarif Listrik, Kamu Termasuk?
Bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM dapat melakukan pengecekan penerima BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum. Sebelum melakukan pengecekan BLT UMKM terlebih dahulu siapkan KTPmu.
Selain laman tersebut, juga tersedia laman pembiayaan.depkop.go.id untuk mengetahui penerima BLT UMKM seluruh Indonesia. ***