Asyik! BLT UMKM Banpres BPUM Akan Hadir di Tahun 2021, Begini Cara Daftar Hingga Cek Penerimanya

- 16 November 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

Baca Juga: Ilegal! Kegiatan Habib Rizieq Ternyata Tak Dapat Izin dari Pemprov DKI Jakarta

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Baca Juga: Link Cek Online Penerima Bantuan UMKM Hanya di eform.bri.co.id/bpum, Cek Agar Rp2,4 Juta Bisa Cair

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

“Kita sedang evaluasi untuk tetap diajukan tahun depan di kuartal 1 meski mungkin keadaan ekonomi sudah baik, tetapi masih sulit usaha mikro,” kata Teten.

Teten juga menyampaikan bahwa untuk para pelaku usah mikro, BLT UMKM yang unbakable jumlahnya masih kurang banyak.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah