SEMARANGKU – Cara daftar BLT UMKM, cek penerima BPUM via eform.bri.co.id/bpum sampai dapat bantuan Rp 2,4 juta.
Cara daftar BLT UMKM atau bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM dapat dilakukan secara online maupun offline.
Cek penerima BPUM segera melalui link eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor induk kependudukan di laman tersebut.
Baca Juga: Hasil Balap MotoGP Valencia 2020 Joan Mir Juara Dunia 2020, Banyak Rekor Aneh Terpecahkan!
Baca Juga: Indonesia Bantai Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia, Edhy Prabowo: Nahkodanya dari Myanmar
Ketahui lagi syarat dan cara daftar BLT BPUM UMKM agar ketika dicek tercatat sebagai penerima bantuan.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Live Streaming MotoGP Trans7, Valentino Rossi Anggap Joan Mir Layak Juara Dunia 2020 di Valencia
Baca Juga: Bukan Sihir! Ada Pohon Rambutan Berbuah Markisa di Yogyakarta, Ini Penjelasan dari Dosen